You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Jakarta Apresiasi Kepatuhan Sarana jaya
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kepatuhan Sarana Jaya Dalam Keterbukaan Informasi Publik Diapresiasi

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, mengapresiasi komitmen dan upaya kepatuhan PD Pembangunan Sarana Jaya terhadap UU KIP 14/2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.

DIP dan DIK Sarana Jaya sudah tersedia

Hal itu disampaikan saat gelar diseminasi bagi pengelola informasi publik dan jajaran unit di PD Pembangunan Sarana Jaya, Sabtu (11/3) kemarin. Kegiatan digelar secara hibrid di Ruang Rapat Udin Abimanyu, Gedung Sarana Jaya, Jalan Budi Kemulian, Jakarta Pusat.

Diseminasi membahas secara teknis Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), guna memperkuat fungsi dan tugas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan seluruh jajaran BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya.

KI Provinsi DKI Tinjau Layanan Informasi Publik di RSUD Tarakan

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menilai, optimlisasi peran PPID di PD Pembangunan Sarana Jaya semakin membaik, khususnya seputar penyusunan  Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

”DIP dan DIK Sarana Jaya sudah tersedia, namun perlu optimalisasi fungsi di penyajian kanal website,” ujar Lukman seperti dikutip melalui siaran pers-nya, Minggu (12/3).

Ia menuturkan  Informasi publik bersifat terbuka, namun ketat dan terbatas. Ada dua yang perlu disusun oleh badan publik, yaitu Daftar Informasi Publik terdiri dari Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala dan Informasi Serta Merta.

"Ketiga informasi ini wajib disediakan badan publik dengan pengesahan surat keputusan dari atasan PPID," ungkapnya.

Informasi kedua yang harus disediakan badan publik adalah Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi merujuk Pasal 17 UU KIP 14/2008 yang disahkan dalam Surat Keputusan PPID bersifat ketat dan terbatas.

Ia menjelaskan, Peraturan Standar Layanan Informasi Publik merupakan pedoman teknis dan instrumen operasional tata kelola layanan informasi publik.

Sementara Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyatakan, sengketa informasi di badan publik dapat dicegah PPID dengan memberikan layanan informasi yang produktif dan aktif serta berkualitas.

"PPID berdaya aktif dalam kinerja pelayanan, maka sengketa informasi dapat dicegah,” tukasnya.

Ketua PPID Sarana Jaya, Bima Priya, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya diseminasi Perki SLIP dengan narasumber dari Komisi Informasi DKI Jakarta.

"Kami berterima kasih diberikan insight oleh KI DKI Jakarta secara teknis. Agar lebih optimal mengelola dan meyediakan informasi publik. Kami komitmen menjalankan UU KIP 14/2008,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye987 personAnita Karyati
  2. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye859 personDessy Suciati
  4. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye754 personNurito
  5. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye747 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik